Pengakuan UNESCO terhadap Keris Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Dunia

keris mahar terjangkau, keris pusaka, keris dijual, hari keris nasional

piagam keris unesco, keris dunia, keris mahar terjangkau



Pengakuan UNESCO atas Keris Indonesia sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia pada tanggal 25 November 2005 pantas membuat kita bangga dan berbesar hati. Keris Indonesia diusulkan sebagai Karya Agung Budaya Lisan dan Takbenda Warisan Manusia (Masterpiece of the oral and Intangible Cultural Heritage of Humanity) yang pada saat itu diprakarsai oleh Prof. Dr. Sri Hastanto sebagai Deputi Nilai Budaya, Seni dan Film, pada bulan Mei 2004 hingga berhasil pada bulan Nopember 2005. Hal tersebut dicetuskan sebagai ide susulan atas diakuinya Wayang Indonesia oleh UNESCO yang diproses pada 2002-2003. Paguyuban DAMARTAJI yang dipimpin oleh Bapak Haryono Haryoguritno ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, melalui Surat Deputi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Dr. Meutia F. Swasono No.172/ND.Dept.I/KKP/04 pada tanggal 2 Agustus 2004, kemudian disusul Surat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Gede Ardika No.KM.50/ot/006/MKP/2004 pada tanggal 10 Agustus 2004, untuk menyusun berkas nominasi Keris Indonesia kepada UNESCO. Berkas awal yang masih berupa draft nominasi dipresentasikan di depan wakil dari paguyuban, tokoh perkerisan, narasumber, para akademisi dan tamu-tamu undangan dalam Seminar Perkerisan Nasional di Museum Nasional pada bulan Oktober 2004. Setelah menyaring dan mengakomodir berbagai masukan dan pendapat dari semua kalangan, maka naskah nominasi yang sudah lengkap kemudian disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, untuk dikirim kepada UNESCO. 


Penetapan Keris Sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO
UNESCO menerima berkas Nominasi yang disampaikan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, dengan permintaan perbaikan kecil pada berkas. Perbaikan yang diminta hanya berupa data kecil yang semula dalam bentuk narasi diubah menjadi presentasi berbentuk tabel dan ditambahkan dengan satu rujukan kecil. Berkas nominasi lantas diperiksa oleh Sekretariat UNESCO, beserta pakar-pakar budaya yang ditunjuk oleh UNESCO. Selanjutnya, Keris Indonesia diproklamasikan sebagai Karya Agung Budaya Lisan dan Takbenda Warisan Manusia dalam piagam yang ditandatangai Dirjen UNESCO Koichiro Matsuura pada tanggal 25 November 2005. Piagam Proklamasi yang asli diserahkan Dirjen UNESCO Koichiro Matsuura kepada Bapak Jusuf Kalla selaku Wakil Presiden RI pada tanggal 2 Desember 2005 di Istana Wakil Presiden.


keris mahar terjangkau, keris pusaka, keris dijual, hari keris nasional

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filosofi Keris : Kudhi sebagai Pusaka Sepanjang Zaman

Filosofi keris www.mayabumi.com : Suratman Kethip dan Guminah Pusaka Legenda Pekalongan

Artikel Karakter Keris Tuban